eramuslim

WNI Terlibat Kriminal di Jepang: Dari Overstayer ke Aksi Kekerasan, Ada Apa dengan Diaspora RI?

Jepang, pekerja migran

Eramuslim.com - Kasus kriminal yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Jepang kembali mencuat. Terbaru, tiga WNI ditangkap karena dugaan perampokan terhadap warga lokal di Hokota, Prefektur Ibaraki. Aksi ini terjadi pada Januari 2025, namun baru diungkap polisi Jepang akhir Juni lalu. Ketiganya diketahui berstatus overstayer alias tinggal melebihi izin tinggal.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan para pelaku sudah mendapat pendampingan hukum. Namun, kasus ini menambah deretan panjang kejahatan yang dilakukan WNI di Jepang dalam dua tahun terakhir—dari pencurian hingga pembunuhan.

Sebelumnya, 11 WNI ditangkap di Gunma pada Januari atas kasus perampokan dan pembunuhan sesama WNI. Di Shizuoka, seorang WNI menusuk pasangan lansia saat merampok rumah mereka. Di Fukuoka, WNI lain memukul dan merampok perempuan lokal. Bahkan pada 2023, tiga WNI diduga membunuh dan membuang jasad rekan senegaranya di Fukushima.

Tak hanya aksi kriminal, insiden non-kriminal pun memicu kontroversi. Misalnya pemasangan bendera organisasi silat PSHT di jembatan Jepang yang sempat viral. Aksi itu dinilai mengganggu ketertiban dan mencoreng nama baik Indonesia, meskipun PSHT mengklaim video tersebut diambil pada 2022 dan telah menyatakan komitmen untuk patuh pada hukum Jepang.

Menurut pengamat BRIN, maraknya kasus ini tak lepas dari lemahnya pembinaan terhadap diaspora pekerja migran Indonesia, khususnya pemagang (kenshusei). Banyak di antara mereka datang dari latar belakang sosial ekonomi rentan dan belum cukup siap menghadapi tekanan budaya di Jepang.

WNI senior di Jepang pun menilai pemerintah Indonesia kurang aktif dalam komunikasi dan sosialisasi kepada komunitas diaspora, termasuk kurangnya pembekalan budaya dan hukum lokal sebelum keberangkatan.

Tentunya ntuk mengantisipasi kriminalitas diaspora WNI (Warga Negara Indonesia) di luar negeri—seperti kasus-kasus di Jepang—diperlukan pendekatan komprehensif dan lintas lembaga, baik sebelum keberangkatan, saat penempatan, hingga pasca-kejadian. Berikut beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan:

  • Calon pekerja migran atau pemagang harus dibekali pengetahuan mendalam soal norma sosial, aturan hukum, dan etika di negara tujuan.
  • Pembekalan soal tekanan sosial, stres adaptasi, dan bagaimana menyikapi masalah tanpa kekerasan.
  • Pembentukan komunitas resmi di bawah pengawasan KBRI/KJRI untuk merangkul dan memantau WNI di daerah tertentu.
  • Sistem peringatan dini lewat laporan komunitas, aduan, atau media sosial terhadap potensi gangguan sosial atau kekerasan.
  • Akses cepat ke bantuan hukum untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan tetap menjaga hak asasi WNI.

Jepang sendiri sedang menghadapi krisis tenaga kerja dan membuka keran imigrasi terbatas—membuat WNI menjadi bagian besar dari tenaga kerja asing. Namun, tanpa pembinaan yang cukup, kehadiran ini justru bisa berubah menjadi risiko sosial dan diplomatik.

Sumber: BBC Indonesia