Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto: Terbukti Suap, Tak Terbukti Halangi Kasus Harun Masiku

Eramuslim.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta resmi menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat sore, 25 Juli 2025. Selain hukuman badan, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan kurungan tambahan 3 bulan jika denda tidak dibayar. Hakim menyatakan Hasto terbukti ikut serta dalam praktik suap yang dilakukan secara bersama-sama dan terus-menerus.
Dana Suap Rp 400 Juta
Dalam putusan tersebut, Hasto dinilai menyediakan dana sebesar Rp 400 juta sebagai bentuk suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Melanggar UU Tipikor
Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait perbuatan bersama dan berkelanjutan.
Tak Terbukti Halangi Kasus Harun Masiku
Meski sebelumnya didakwa menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, hakim menyatakan tuduhan itu tak terbukti. Selama sidang, tak ditemukan bukti bahwa Hasto memerintahkan ajudannya merusak barang bukti seperti merendam telepon genggam. Hakim menyebut bahwa ponsel tersebut masih utuh dan penyidikan KPK tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa sebelumnya menuduh Hasto ikut menghalangi penyidikan dan terlibat dalam penyerahan uang SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Hal yang memberatkan adalah tindakan Hasto mencederai citra penyelenggara pemilu dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan Hasto selama persidangan, rekam jejak tanpa catatan pidana, serta dedikasinya di berbagai posisi publik.
Amicus Curiae Beri Warna Sidang
Putusan ini turut mempertimbangkan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan oleh berbagai tokoh, termasuk Franz Magnis Suseno dan Marzuki Darusman, serta puluhan akademisi hukum. Mereka menyumbangkan pandangan tentang pentingnya keadilan substantif dan prosedural dalam negara hukum yang demokratis.
Tanggapan Hasto: Merasa Jadi Korban
Menanggapi vonis tersebut, Hasto menyebut dirinya sebagai korban dari tindakan bawahannya. Ia mengklaim bahwa dana yang disebut berasal darinya sebenarnya adalah milik Harun Masiku. Meski demikian, Hasto menyatakan akan menghormati putusan pengadilan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya.
Sumber: tempo.co