eramuslim

Mahfud MD: Vonis Tom Lembong dalam Kasus Gula Salah, Harus Dikoreksi!

Eramuslim.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula sebagai keputusan yang keliru dan perlu diperbaiki. Dalam siniar Integritas milik eks penyidik senior KPK Novel Baswedan, Mahfud menyatakan vonis tersebut seharusnya dikoreksi melalui jalur hukum atau tekanan publik.

"Menurut saya, putusan pengadilan terhadap Tom Lembong ini salah. Salah yang harus dikoreksi, bukan intervensi terhadap independensi pengadilan," ujar Mahfud, Kamis, 24 Juli 2025.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong, karena dinilai bersalah dalam kebijakan impor gula pada 2015–2016. Namun, dalam putusan tersebut hakim menyatakan bahwa Tom tidak terbukti menerima suap atau terlibat dalam persekongkolan korupsi.

Hal inilah yang membuat Novel Baswedan mempertanyakan dasar hukum dari vonis tersebut. “Sejak awal, saya pikir akan ada bukti soal penerimaan uang atau kolusi. Tapi sampai akhir, tidak ada. Jadi saya heran, ada apa?” ujar Novel.

Mahfud pun sependapat. Ia menegaskan bahwa meskipun mendukung keras penindakan terhadap koruptor, dalam kasus ini ia menilai keputusan pengadilan menyalahi prinsip dasar hukum pidana: “Geen straf zonder schuld” — tidak ada hukuman tanpa kesalahan.

“Kalau tidak ada mens rea, orang tidak boleh dihukum,” tegas Mahfud. Ia menjelaskan, unsur niat jahat (mens rea) mencakup empat kategori: kesengajaan (intention), pengetahuan (knowledge), kecerobohan (recklessness), dan kelalaian (negligence). Jika tidak ada salah satu dari itu, maka seseorang tidak bisa dipidana.

Mahfud menutup dengan pernyataan tegas, “Putusan ini harus dilawan. Ini bukan sekadar keliru, tapi salah.”

Sumber: tempo.co