eramuslim

Aktivis Pro-Palestina Gugat Pemerintahan Trump Rp400 Miliar atas Penahanan Bermotif Politik

Aktivis Pro-Palestina Tuntut Pemerintahan Trump Rp400 Miliar atas Penahanan Imigrasi

Eramuslim.com - Mahmoud Khalil, mahasiswa Columbia University dan aktivis pro-Palestina, menggugat Pemerintahan Donald Trump sebesar US$25 juta (sekitar Rp400 miliar). Ia menuding telah ditahan secara sewenang-wenang selama lebih dari 100 hari oleh otoritas imigrasi AS karena pandangan politiknya yang mendukung Palestina.

Khalil, warga tetap AS keturunan Palestina berusia 30 tahun, ditangkap pada Maret lalu. Pemerintahan Trump saat itu berupaya mendeportasinya, dengan alasan bahwa dukungan Khalil terhadap Palestina dapat merusak hubungan luar negeri AS dengan Israel.

Gugatan ini secara resmi diajukan terhadap Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan Departemen Luar Negeri AS, sebagai syarat sebelum memasuki proses hukum lebih lanjut. Pemerintah memiliki waktu enam bulan untuk memberikan tanggapan atas klaim tersebut.

“Trump hanya mengerti bahasa uang,” ujar Khalil, sembari menyatakan ia bersedia menyelesaikan perkara jika ada permintaan maaf resmi dan komitmen untuk menghentikan kriminalisasi aktivisme pro-Palestina.

DHS membantah tuduhan tersebut, menyebut klaim Khalil sebagai “tidak masuk akal” dan menyatakan bahwa langkah hukum diambil sesuai prosedur.

Kasus Khalil mendapat sorotan nasional setelah Presiden Trump mengancam akan mendeportasi mahasiswa asing yang ikut demonstrasi menentang perang Israel di Gaza. Kebijakan ini menuai kritik dari organisasi HAM yang menilai bahwa dukungan terhadap Palestina sering kali disalahartikan sebagai antisemitisme.

Pada Juni lalu, Hakim Distrik AS Michael Farbiarz memutuskan bahwa pemerintah telah melanggar hak kebebasan berpendapat Khalil, dan memerintahkan pembebasannya dengan jaminan sambil menunggu proses hukum atas deportasinya.

Sumber: Metro TV News